REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kebijakan Pemkab Sukabumi yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pertokoan modern dinilai efektif menekan sampah plastik. Sebab selama ini produksi sampah plastik biasanya paling banyak dibandingkan yang lain.
Sebelumnya, larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan Kabupaten Sukabumi diterapkan mulai 11 November 2020 lalu. '' Larangan ini efektik menekan produksi sampah khususnya plastik,'' ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada Republika, Ahad (11/1).
Dari pantauan petugas, sekarang ini semua pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk warga yang berbelanja. Apalagi, untuk memantaunya, DLH Kabupaten Sukabumi menerjunkan petugas untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dari data DLH ungkap Deni, produksi sampah yang terangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) sekitar 200 ton per hari atau 6.000 ton per bulan. Harapannya jumlah imi terus berkurang dengan diterapkannya penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan pasar modern.
Denis mengungkapkan, penerapan ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari). Ketentuan ini efektif diterapkan pada Nopember 2020.
Penerapan aturan ini lanjut Denis dipantau langsung ke sejeumlah pasar modern diantaranya ke Toserba Yogya, Toserba Selamat, Toserba Berkah, Indomaret, Alfamaret, Yomart, dan lain-lain. Dari hasil pemantauan pusat perbelanjaan dan pertokoan modern sudah melaksanakan ketentuan tersebut.
Sebagai pengganti kantong plastik digunakan tote bag dari kain yang bisa dipakai berulangkali, kardus dan kantong dari kertas. Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina meminta kepada seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan dan seluruh stakehoalder untuk terus mengkampanyekan soal penerapan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Upaya ini dilakukan selain bentuk upaya preventif pemerintah dalam mengurangi volume sampah plastik juga sebagai tindak lanjut dari penerapan perbup,'' kata Dedah. Untuk mendukung program ini, Bupati Sukabumi telah membuat surat edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik.
Dalam surat itu terang Dedah, disampaikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik terhitung mulai tanggal 11 November 2020. Di mana Gerakan Sukabumi Bestari merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.
"Gerakan Sukabumi Bestari mempunyai tiga program utama, yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sanpah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah," kata Dedah. Ia berharap dengan terlaksananya Gerakan Sukabumi Bestari ini dapat mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan.
Selain itu lanjut Dedah, dapat merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. " Seluruh pihak harus bekerjasama dalam mensukseskan program ini, sehingga dapat menciptakan wilayah Kabupaten Sukabumi yang bersih, tertib dan asri,'' imbuh dia.