REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan mengeluhkan ketersediaan kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik yang telah dilarang sejak 1 Juli 2020.
"Kalau kantong plastik diorder sekarang besok sudah ada barangnya. Tapi kalau tas belanja ini (tas ramah lingkungan) dipesan sekarang, pekan depan belum tentu ada," kata Mastur pedagang plastik dan sembako di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Ahad (19/7).
Menurut Mastur, hampir semua pedagang plastik kemasan di Pasar Tebet Barat kini beralih menjual tas belanja ramah lingkungan sehingga setiap kali pemasok datang membawa barang ini selalu menjadi rebutan. Bahkan ada pedagang yang memesan langsung kepada distributor dalam jumlah banyak.
"Produksi tas belanja ramah lingkungan tidak memadai, pemasok ke sana, ke mari juga susah mendapatkan barang," kata Mastur.
Sejak kebijakan larangan kantong plastik diberlakukan, pedagang plastik banyak yang memesan kantong belanja ramah lingkungan kepada distributor, akibatnya produk tersebut kini sulit didapat.
"Baru sekali order sudah kosong, stok di tingkat distributor justru kebanyakan kantong plastik yang sudah dilarang," kata Ali pedagang lainnya.
Tas belanja ramah lingkungan yang dipesan oleh pedagang dengan ukuran standar disesuaikan dengan minat pembeli, yang paling banyak dipesan seperti ukuran 25x35 cm seharga Rp 25 ribu selusin lalu dijual secara eceran sebesar Rp 3.000. Berikutnya ukuran 30x40 cm Rp 30 per lusin, dijual Rp 4.000 eceran, dan ukuran 38x45 cm seharga Rp 45 ribu per lusin dijual Rp 5.000 satuannya.
Kondisi tersebut membuat pedagang plastik merasakan dampak yang signifikan sejak larangan kantong plastik diberlakukan. Jika dalam sepekan pedagang mampu menjual 10 bal(25 kilogram) kantong plastik dengan keuntungan mencapai 10 persen dari pembelian atau Rp 650 ribu. Sejak larangan, pedagang mengaku kehilangan pendapatan hingga 90 persen.
Pedagang mengaku, rata-rata pendapatan terbesar pedagang plastik adalah dari penjualan kantong plastik segala ukuran yakni sebesar 90 persen, sisanya 10 persen dari plastik jenis lain seperti plastik kiloan.
Terhitung sejak 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai (kresek) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di pusat perbelanjaan, pasar modern, supermarket dan pasar rakyat.