Senin 11 Jan 2021 20:03 WIB

MUI Umumkan Fatwa Sinovac Halal dan Boleh Digunakan

Fatwa halal diumumkan MUI seiring terbitnya izin penggunaan darurat dari BPOM.

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China. Fatwa halal itu diterbitkan seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan, melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1), Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal. Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.

photo
Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 - (republika/mardiah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement