Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, SIM B Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, sedangkan SIM D Rp 30 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.
Sebelumnya, situasi tersebut ditanyakan oleh orang tua pasien Covid-19 yang sedang menjalani proses isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Anak saya sekarang masih dirawat di rumah sakit di Bekasi Timur karena Covid-19. SIM dia habis 17 Januari 2021," ujarnya.
Namun, dengan adanya kebijakan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pasien bersangkutan dinyatakan pulih oleh dokter.
sumber : Antara
Advertisement