Senin 11 Jan 2021 17:14 WIB

Polisi Beri Dispensasi SIM Kedaluwarsa Bagi Pasien Isolasi

Perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah pemohon dinyatakan sembuh.

Polisi Beri Dispensasi SIM Kedaluwarsa Bagi Pasien Isolasi. Sejumlah orang antre mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta.
Foto:

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, SIM B Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, sedangkan SIM D Rp 30 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.

Sebelumnya, situasi tersebut ditanyakan oleh orang tua pasien Covid-19 yang sedang menjalani proses isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Anak saya sekarang masih dirawat di rumah sakit di Bekasi Timur karena Covid-19. SIM dia habis 17 Januari 2021," ujarnya.

 

Namun, dengan adanya kebijakan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pasien bersangkutan dinyatakan pulih oleh dokter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement