Senin 11 Jan 2021 16:36 WIB

RS Penuh, Menkes Pesan OTG Isolasi Mandiri di Rumah

Kemenkes atur mekanisme monitor pasien isolasi mandiri dengan telemedicine.

Petugas merapikan tempat Isolasi mandiri di Kampung Tangguh Semeru perumahan Pucang Indah, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021). Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari mendatang, Polda Jawa Timur kembali merevitalisasi Kampung Tangguh Semeru sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto:

Pemprov DKI Jakarta memiliki Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri. Petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat, seperti lurah dan camat, untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, namun individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Kepgub ada 16 persyaratan jika ingin melalukan isolasi mandiri di rumah. Yaitu:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan.

2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan.

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat.

4. Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.

7. Tersedia kamar mandi dalam.

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah.

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya.

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani.

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman.

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.

14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat).

15. Terdapat akses kendaraan roda empat.

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

photo
Isolasi mandiri (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement