Senin 11 Jan 2021 14:24 WIB

Pengacara Ungkap 3 Alasan Status Hukum HRS Harus Dicabut

Pengacara optimistis hakim tunggal PN Jaksel memutus perkada dengan adil.

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Bayu Hermawan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto:

Saksi-saksi ahli, pun menurut Kamil menguatkan argumentasi tim pengacara, yang menyadur defenisi Pasal 160 KUH Pidana sebagai  delik materil. Penggunaan pasal tersebut, mengharuskan adanya penghasut, dan orang yang terhasut untuk melakukan suatu tindak pidana. "Sedangkan Maulid Nabi, bukanlah peristiwa pidana, atau yang dilarang dalam undang-undang," kata Kamil. 

Maulid Nabi di Petamburan, pun dikatakan Kamil, tak ada pelarangan, karena dibuktikan dengan adanya otoritas keamanan resmi negara, untuk menjaga gelaran tersebut, dan tak membubarkan.  Kedua, kata Kamil, menyangkut Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang dituduhkan Polda Metro Jaya. Kamil menerangkan, para ahli yang dihadirkan ke sidang praperadilan mampu membuktikan, tak adanya penetapan status darurat kesehatan masyarakat di Petamburan. Pun, tak ada otoritas resmi negara yang dalam Pasal 10 UU 6/2018 mengharuskan pelaksanaan Pasal 93 UU Karantina tersebut.

"Fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi bahwa ada kedaruratan kesehatan masyarakat yang diakibatkan acara maulid di Petamburan," jelas Kamil. 

Adapun yang ketiga, kata Kamil menyangkut penerapan Pasal 216 KUH Pidana. Pasal tersebut, disangkakan Polda Metro Jaya, karena menganggap Habib Rizieq melakukan perlawanan terhadap petugas resmi negara, dan tetap menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Akan tetapi, kata Kamil, dalam fakta sidang praperadilan terungkap, gelaran Maulid Nabi di Petamburan, bukan kegiatan yang dilarang. 

"Polisi, TNI, Satpol PP, tidak membubarkan maulid. Tetapi ikut mendengarkan maulid, dan ikut membantu, mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker. Pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Tubun, dan mengatur lalu lintas, supaya acara berjalan lancar," kata Kamil.

Tiga alasan tersebut, sebetulnya materi kesimpulan tim pengacara Habib Rizieq yang dibacakan, pada sidang ke-6 praperadilan, Senin (11/1). Akan tetapi, tim pengacara memilih menyerahkan kesimpulan tersebut, Jumat (8/1). Adapun termohon, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri, yang seharusnya menyerahkan kesimpulan, Senin (11/1) memilih untuk meminta hakim langsung memutuskan perkara, yang akan dibacakan pada Selasa (12/1).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement