Senin 11 Jan 2021 11:11 WIB

PSBB Ketat, KPK Batasi Hanya 25 Persen Pegawai Masuk Kantor

KPK kurangi jumlah pegawai yang masuk kantor seiring penerapan PSBB ketat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto:

Ali mengatakan, KPK memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift hingga rutin mencuci tangan. 

"Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Sebelumnya, setidaknya 14 orang tahanan KPK teridentifikasi positif Covid-19. Hasil deteksi tersebut didapatkan usai tes usap atau swab PCR yang dilakukan pada Kamis (7/1) lalu terhadap para tahanan yang berada di rutan Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah itu lantas mengantisipasi penyebaran dengan menelusuri dan melakukan tes cepat antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan. tes rapid antigen juga dilakukan bagi para tahanan yang berada di rutan cabang KPK Gedung C1 maupun Pomdam Jaya Guntur. Hasil tes mereka didapati negatif.

Sedangkan tahanan yang terdeteksi positif Covid-19 segera dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Mereka harus menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement