Ahad 10 Jan 2021 21:07 WIB

Jasa Raharja Tunggu Identifikasi Korban Sriwijaya Air

Besaran santunan kecelakaan senilai Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

Sebuah kapal penangkap ikan (kanan) berlayar melewati operasi pencarian dan penyelamatan di dekat lokasi yang diduga kecelakaan penerbangan Sriwijaya Air SJ182 di perairan Jakarta, Indonesia, 10 Januari 2021. Kontak dengan penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang pada 09 Januari 2021 tak lama setelah kejadian tersebut. pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Jakarta dalam perjalanan ke Pontianak di provinsi Kalimantan Barat.

Sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada pihak yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB dari jadwal penerbangan 13.35 WIB karena terhalang faktor cuaca.

 

Berdasarkan data "manifest", pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement