Sabtu 09 Jan 2021 00:03 WIB

Respons Aliansi Masyarakat Sipil Atas Investigasi Komnas HAM

Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi unlawful killing terhadap laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Foto:

Respons Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan semua hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam Laskar FPI harus dibuktikan kebenarannya. Mabes Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM.

“Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Polii Argo Yuwono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Saat ini, Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM. Selanjutnya, pihaknya, tentunya akan mempelajari rekomendasi maupun surat tersebut.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka  BB maupun petunjuk," ucap Argo.

Menurut Argo, Polri juga akan membentuk tim khususyang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri. Menurut Argo, tim khusus tersebut dibentuk untuk menyelidiki temuan Komnas HAM.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement