Airin melanjutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) juga masih terus dilakukan secara daring. Dia mengaku telah turut berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). "Untuk pondok pesantren tidak ada penerimaan siswa baru, lalu tidak ada vitisasi terhadap anak dan dilakukan pengetatan. Satgas kita bentuk di Ponpes," kata dia.
Pemberlakuan itu juga berlaku di semua lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi negeri di seluruh Tangsel. Adapun kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya 50 persen. Sementara itu kegiatan sosial dan budaya dihentikan.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/1) Pemerintah Pusat memutuskan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah diminta untuk memberlakukan aturan tersebut, diantaranya wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.