Jumat 08 Jan 2021 20:58 WIB

Kabupaten Sumedang Siap Terapkan PPKM

Menurut Bupati, penerapan PPKM bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi jaga jarak
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi jaga jarak

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari mendatang. Untuk mendukung  PPKM akan disiapkan Peraturan Bupati. "  Untuk PPKM akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam siaran persnya yang diterima republika.co.id, Jumat (8/1).

Menurut Bupati, penerapan PPKM bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Sumedang. Agar peneraan PPKM berjalan sesuai dengan haraan, kata dia, pemkab akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Agar kegiatan ini (PPKM) berjalan dengan baik,  maka dari sekarang kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.

Bupati, penerapan PPKM di Kabupaten Sumedang  sebagai tindaklanjut intruksi Mendagri  untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Bandung Raya ada di dalamnya. Secara implisit, kata dia, memang tidak disebutkan Sumedang, namun bila berbicara Bandung Raya maka wilayahnya masuk di dalamnya.

Bupati mengatakan,  ada empat  indikator suatu daerah menerapkan PPKM. 

Diantaranya tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional (3 persen), tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional (82,8 persen), tingkat kasus aktif dibawah rata rata tingkat kasus aktif nasional (14,3 persen ) dan tingkat ketersedian RS atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan Isolasi diatas 70 persen .

Dari empat  kriteria tersebut, lanjut Bupati,  tingkat kematian di Sumedang diatas rata rata nasional yaitu mencapai 4,13 persen  sehingga Sumedang menerapkan PPKM. Adapun untuk tingkat kesembuhan (86,9 persen), kasus aktif (8,9 persen) dan BOR ICU dan R Isolasi (42,9 persen ). Dengan diterapkannya PPKM, imbuh dia,  maka akan ada beberapa pembatasan antara lain sekolah dan ponpes daring, pembatasan tempat ibadah 50 persen, restoran 20 persen, perkantoran WFH (work from home), tempat belanja beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dan yang lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement