Jumat 08 Jan 2021 14:14 WIB

Soal Kehalalan Vaksin Covid, Ini Kata Legislator

Keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily
Foto:

Dalam prinsip qawaidul fiqhiyah, kata Ace, kondisi kali ini disebut Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat. Artinya, dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan.

"Andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelematkan jiwa manusia," ujar Ace.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Jumat (8/1) akan menggelar sidang pleno Komisi Fatwa untuk membahas aspek syar'i tentang vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac. Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi, KH Salahuddin Al-Ayuubi, mengaku belum bisa memastikan apakah hari ini sudah dapat diputusan terkait vaskin Sinovac. 

Untuk itu, dia memohon, doa kepada masyarakat agar Komisi Fatwa MUI dapat bekerja dengan lancar. "Ya mohon doanyanya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (8/1).

Salahuddin menyampaikan, agenda rapat hari ini, Komisi Fatwa akan mendengarkan laporan dari dua orang auditor yang telah melakukan audit langsung ke tempat pembuatan vaksin Sinovac di China. 

 

Dua auditor yang terbang ke China itu merupakan perwakilan dari LPPOM MUI yang kualifikasinya seorang saintis dan perwakilan dari Komisi Fatwa seorang yang ahli di bidang hukum Islam. "Jadi mereka berdua sudah menjalankan tugas dan sudah melaporkan, menyusunan laporan dan hari ini dilaporkan di Komisi Fatwa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement