REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan meningkatnya persebaran covid-19 dan usaha melawan pandemi. Namun demikian upaya tersebut juga harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Memang, kebijakan-kebijakan ini untuk penanganan saat ini, yang harus digabungkan dengan kesadaran keselamatan, penerapan protokol kesehatan dan menjaga diri dari sisi masyarakat," kata Nabil Kamis (7/12).
Ia menjelaskan pembatasan dari PSBB yang dilakukan mulai dari penerapan aturan bekerja dari rumah yang 75 persen, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga penetapan pembelajaran daring untuk siswa di sekolah dan mahasiswa di universitas merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk terus menerapkan kebijakan adaptif di tengah pandemi.
Selain itu pemerintah dan aparat yang berwenang juga harus serius terhadap award, punishment dan konsekuensi kebijakan. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, jika ada kawasan yang dari pemerintahan daerah dan warganya taat protokol serta berhasil menurunkan persebaran Covid, maka pemerintah juga harus memberikan apresiasi.
"Sedangkan, mereka yang melanggar aturan terkait PSBB juga harus ada konsekuensi berupa denda atau hal lain yang mengikat. Jika tidak, aturan hanya akan kosong semata," ujarnya.
"Sejurus dengan distribusi vaksin, kita memang harus terus menjaga protokol kesehatan, saling jaga, saling mengingatkan, bahwa untuk melawan pandemi, harus bersama-sama disiplin," imbuhnya