REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah pusat telah mengizinkan sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 1 Januari 2021. Namun, pembukaan kembali sekolah harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi yang masuk rentang usia anak sekolah. Satgas Penanganan Covid-19 pun telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk kesiapannya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengatakan PTM akan dilaksanakan jika persyaratan-persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi. Dan merupakan kewenangan Pemda, kanwil atau kantor Kementerian Agama dan persetujuan orang tua. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 November 2020.
"Namun, kesiapan pembukaan pembelajaran tatap muka ini, juga perlu memperhatikan data perkembangan kasus Covid-19, khususnya pada usia anak sekolah," jelas Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Karena terdapat kekhawatiran terhadap anak-anak rentang usia sekolah yang dapat tertular Covid-19. Secara persentasenya, rentang usia anak sekolah menyumbang sebesar 8,87 persen dari total kasus nasional. Atau usia sekolah menyumbang 59.776 kasus dari total kasus kumulatif.
Dari total kasus tersebut, anak pada usia setara pendidikan SD yaitu 7 - 12 tahun, menyumbang angka kasus terbanyak yaitu 17.815 kasus (29,8 persen). Diikuti usia setara SMA yaitu 16 - 18 tahun di angka 13.854 kasus (23,17 persen), usia setara SMP yaitu 13 - 15 tahun sebanyak 11.239 kasus (18,8 persen), usia setara TK yaitu 3 - 6 tahun sebanyak 8.566 kasus (14,3 persen) dan usia PAUD yaitu 0 - 2 tahun sebanyak 8.292 kasus (13,8 persen).
"Jika kita menelaah dari trennya, kita bisa melihat adanya peningkatan kasus konfirmasi pada setiap penggolongan umur, bahkan terbesar setara TK, Paud dan SD. Kenaikannya diatas 50 persen hanya dalam kurun waktu 1 bulan," lanjut Wiku.
Dari sebaran daerahnya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Banten konsisten menempati peringkat 10 besar daerah dengan konfirmasi tertinggi pada rentang usia sekolah. Dimana DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah konsisten menempati peringkat 4 teratas pada seluruh golongan umur rentang usia sekolah.
Dan secara nasional juga, terdapat 3 provinsi teratas dengan penyumbang kematian tertinggi rentang usia sekolah. Pada rentang usia PAUD, terdapat di Sulawesi Utara (6,78 persen), Nusa Tenggara Barat (4,72 persen) dan Nusa Tenggara Timur (4,35 persen). Rentang usia TK terdapat di Jawa Timur (4,6 persen), Riau (0,73 persen) dan Kepulauan Riau (0,72 persen).
Rentang usia SD terdapat di Jawa Timur (4,96 persen), Gorontalo (1,449), dan Sulawesi Tengah (1,47%). Rentang usia SMP terdapat di Jawa Timur (4,96 persen), Gorontalo (2,08 persen) dan Nusa Tenggara Barat (0,85 persen). Rentang usia SMA terdapat di Jawa Timur (4,62 persen), Gorontalo (1,64 persen) dan Aceh (1,53 persen).
"Data ini disampaikan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk transparansi Satgas kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Data ini selayaknya dijadikan dasar pertimbangan sebelum mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka. Daerah yang merasa kasus positifnya tinggi, diharapkan fokus terlebih dahulu pada penangan pandemi," tegas Wiku.
Namun, apabila ada daerah yang merasa siap membuat pembelajaran tatap muka, harus terlebih dahulu paham komitmen yang dibutuhkan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan serta mempunyai strategi yang jelas. Dibutuhkan peninjauan yang mendalam dan tidak hanya kesiapan dan kesepakatan pihak terkait.