REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, untuk menekan penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik kebijakan ini, termasuk membuat peraturan daerah (perda) hingga akan melakukan operasi yustisi bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al-Muktabar mengatakan, pihaknya telah membuat peraturan daerah (perda) khusus dalam rangka pencegahan Covid-19 yang nanti secara ketat diterapkan dengan penuh sanksi. "Kami menyambut arahan presiden dan (Perda) itu jawaban arahan presiden untuk pengetatan (aktivitas masyarakat)," katanya saat mengisi konferensi virtual BNPB Bertema "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta", Kamis (7/1).
Seiring diberlakukannya Perda khusus ini, Pemprov Banten berencana akan melakukan operasi yustisi. Muktabar mengatakan operasi yustisi akan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk pasar tradisional. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian Koramil, dari unsur kepolisian untuk ikut menindak masyarakat yang lengah dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Dengan melakukan upaya ini, Muktabar berharap kesadaran masyarakat bisa dibangun. Tak hanya berusaha penegakan protokol kesehatan di bidang hukum, Pemprov Banten juga mengaku terus-menerus melakukan penyadaran masyarakat melalui program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berskala lingkungan. Melalui PSBB berskala lingkungan, ia menyebutkan per RT/RW telah memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam mengawasinya.
"Memang sudah ada yang cukup baik kesadarannya. Hanya kesadaran masyarakat fluktuatif," ujarnya.