Kamis 07 Jan 2021 22:37 WIB

Beda Keterangan, Pinangki dan Rahmat Dikonfrontir di Sidang

Jaksa bertanaya siapa yang mengajak untuk bertemu dengan buron Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari berbincang bersama Penasehat Hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari berbincang bersama Penasehat Hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari dan Pengusaha Rahmat memberikan keterangan yang berbeda ihwal permintaan Joko Soegiarto Tjandra  atau Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA. Rahmat dan Pinangki dikonfrontir keterangannya dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Dalam persidangan, Jaksa Agung M Yusuf Putra menanyakan kepada Pinangki ihwal siapa yang mengajak untuk bertemu dengan buron Djoko Tjandra. Hal tersebut lantaran terdapat perbedaan keterangan antara Pinangki dan Rahmat.

Baca Juga

Dalam keterangannya, Pinangki mengaku diajak Rahmat yang merupakan pengusaha dan juga teman Djoko Tjandra untuk bertemu Djoko Tjandra guna membahas kasus hukum. Sementara Rahmat mengaku Pinangki yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.

"Saksilah yang diajak dan diminta oleh saudara Rahmat untuk bertemu dengan terdakwa (Djoko Tjandra). Nah sekarang pak Rahmat memberikan keterangan hal yang sebaliknya bahwa saksi yang kemudian meminta saudara Rahmat untuk mempertemukan atau memperkenalkan dengan terdakwa?" tanya Jaksa kepada Pinangki melalui sambungan video conference.

"Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu. Bahwa yang mengajak itu adalah pak Rahmat karena saya juga tidak tahu pak Rahmat kenal dengan pak Djoki kan jadi beliau yang mengajak saya waktu itu," jawab Pinangki.

"Jadi saudara tetap pada keterangan itu bahwa pak Rahmat yang meminta saudara untuk dipertemukan dengan terdakwa?" cecar Jaksa lagi.

"Alasannya karena menurut pak Rahmat, pak Djoko itu mau menyerahkan diri jadi dalam prosesnya membutuhkan seorang laywer. Itu yang saya sampaikan di persidangan," terang Pinangki.

Mendengar jawaban Pinangki, Jaksa lalu mengonfirmasi pernyataan Pinangki kepada Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya tetap pada keterangan saya karena pak Djoko Tjandra tidak pernah meminta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi saya, ada yang mau ketemu, saya kasih pak Djoko Tjandra. Pak Djoko Tjandra mau ketemu ya saya ketemuin aja, " terang Rahmat.

"Kalau ada pun (Djoko Tjandra meminta bantuan kepada Rahmat), tidak mungkin saya membawa ibu Pinangki pak," tambah Rahmat.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa pada Rabu (6/1), Pinangki, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon agar penuntut umum berbelas kasihan kepada dirinya.

"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi kayak begini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya tidak tahu lagi mesti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi, " tambah Pinangki.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement