REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Praperadilan kasus dugaan penghasutan kerumunan dan penghalangan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tersangka Habib Rizieq Shihab memasuki hari keempat. Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1), saksi mengungkap hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan bukan karena hasutan.
Salah satu saksi, Abdul Qadir, mantan Ketua RT-1/RW-1 Petamburan mengatakan, dirinya adalah salah satu ‘peserta’ kerumunan saat gelaran Maulid Nabi Muhammad. Kata Qadir, ia mengikuti serta mendengar ceramah maulid, atas inisiatif sendiri. “Nggak ada undangannya (datang ke maulid),” kata Qadir saat memberikan keterangan di PN Jaksel, Kamis (7/1) dalam sidang yang dipimpin Hakim Akhmad Sayuthi. Qadir mengaku, kenal dengan Habib Rizieq sebagai tetangga di Petamburan.
Qadir mengatakan, dirinya bukan anggota dan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Terkait gelaran maulid yang menyeret Habib Rizieq sebagai tersangka karena dianggap menghasut untuk berkerumun, dikatakan Qadir, dia hanya mendengar adanya acara ceramah agama, peringatan hari lahir Rasulullah. Pun kata dia, gelaran tersebut, memang rutin dilakukan tahunan di Petamburan yang menjadi basis organisasi FPI. Itu mengapa, kata Qadir, tak perlu ada undangan dari Habib Rizieq untuk hadir di gelaran maulid.
Sebagai warga Petamburan dan sebagai Muslim, Qadir merasa wajar mengikuti acara keagamaan tersebut. “Ya setiap ada Maulid Nabi Muhammad (di Petamburan), ya saya selalu hadir. Saya selalu ikuti,” kata Qadir. Meskipun, gelaran tersebut ‘dirayakan’ di masa pandemi yang menuntut prokes, Qadir mengatakan, panitia, bersama kepolisian, militer, pun pamong praja, sudah mengingatkan. Namun, kata Qadir, otoritas pengamanan tak melarang, ataupun membubarkan gelaran.
HRS ditetapkan tersangka Pasal 160 dan 216 KUH Pidana, karena adanya video ceramah 13 November, yang isinya mengundang, dan mengajak jemaahnya untuk hadir ke acara Maulid Nabi, pada 14 November. Bagi penyidik, video ceramah yang diunggah Front TV itu, dianggap sebagai hasutan untuk berkerumun ke Maulid Nabi di Petamburan yang dianggap melanggar prokes.