REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menghambat kinerja lembaga antirasuah melalui penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi. Bantahan tersebut disampaikan melalui survei internal yang dilakukan dewas KPK.
Hasil survei tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas responden sangat puas dengan pelayanan penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh dewas. Sebanyak 82 persen mengaku sangat puas, 12 persen puas dan enam persen merasa cukup dengan pelayanan izin penyadapan.
Sedangkan 86 persen mengaku sangat puas dan 14 persen puas dengan pelayanan izin penggeledahan berdasarkan kewenangan dewas. Begitu juga dengan kepuasan pelayanan terkait izin penyitaan dimana 82 persen mengaku sangat puas, 16 persen puas dan dua persen merasa cukup puas.
"Rata-rata survei sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (7/1) saat menyampaikan laporan kinerja.