Kamis 07 Jan 2021 18:13 WIB

Dewas Bantah Hambat Kinerja KPK

Mayoritas responden sangat puas dengan pelayanan penerbitan izin oleh dewas.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) saat konferensi pers terkait laporan kinerja Dewan Pengawas KPK selama tahun 2020 di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1).  Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) saat konferensi pers terkait laporan kinerja Dewan Pengawas KPK selama tahun 2020 di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1).  Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menghambat kinerja lembaga antirasuah melalui penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi. Bantahan tersebut disampaikan melalui survei internal yang dilakukan dewas KPK.

Hasil survei tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas responden sangat puas dengan pelayanan penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh dewas. Sebanyak 82 persen mengaku sangat puas, 12 persen puas dan enam persen merasa cukup dengan pelayanan izin penyadapan.

Sedangkan 86 persen mengaku sangat puas dan 14 persen puas dengan pelayanan izin penggeledahan berdasarkan kewenangan dewas. Begitu juga dengan kepuasan pelayanan terkait izin penyitaan dimana 82 persen mengaku sangat puas, 16 persen puas dan dua persen merasa cukup puas.

"Rata-rata survei sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (7/1) saat menyampaikan laporan kinerja.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement