Kamis 07 Jan 2021 17:27 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Tiga Penjual Surat PCR Palsu

Harga yang dipatok untuk surat palsu ini adalah Rp 650 ribu.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto:

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap," ungkap Yusri.

Memang, lanjut Yusri, awalnya surat keterangan palsu tersebut digunakan para pelaku untuk bepergian ke Bali. Namun setelah di Bali, para pelaku sepakat untuk menjajakan bisnis terebut dengan mencatut logo Bumame Farmasi. Pelaku MFA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, EAD ditangkap di Bekasi dan MAIS diamankan petugas di Bali. Kata Yusri, terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

"Harga yang dia patok untuk surat palsu ini adalah Rp 650 ribu. Karena diketahui bersama di Bandara itu 950 ribu. Mereka baru bermain mencoba saja tetapi cepat langsung dilakukan penangkapan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp5 miliar. 

 

Kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dan atau pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement