REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah daerah untuk memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah pusat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Pengetatan kegiatan masyarakat tersebut diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Untuk Provinsi DIY, hanya ada tiga kabupaten yang termasuk dalam kebijakan tersebut, yaitu Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul.
"Saya mengusulkan sebaiknya pembatasan di DIY diperluas untuk lima kabupaten kota, (termasuk) Kota Yogyakarta dan (Kabupaten) Bantul juga perlu dilakukan hal yang sama," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Kamis (7/1).
Huda menyebut, kenaikan Covid-19 yang terjadi dengan signifikan juga terjadi di Kota Yogyakarta dan Bantul. Sehingga, dua daerah ini seharusnya juga dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bahkan, katanya, mobilitas masyarakat DIY antar kabupaten dan kota juga sangat tinggi dan tidak dapat dipisah antar kabupaten/kota tersebut. Sehingga, pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-DIY akan jauh lebih efektif untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19.
"Sebagai contoh, Kota Yogyakarta kalau siang warga yang beraktivitas jauh lebih banyak dibandingkan malam dan itu sebagian besar dari kabupaten lain di DIY. Bisa jadi warga beraktivitas di Kota Yogya tertular dan kembali ke tempat tinggalnya di Bantul atau kabupaten lain," ujarnya.