REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan praktik ilegal oleh importir kedelai dengan menimbun stok kedelai disaat pasokan kedelai di pasar global menipis. Jika terbukti terjadi penimbunan stok, Amin mendesak, agar KPPU dan Kementerian Perdagangan mencabut izin impor perusahaan pelakunya.
“Persoalan kedelai ini kan selalu berulang sejak satu dekade terakhir. Persoalannya sama, yaitu instabilitas harga yang membuat pelaku usaha tempe dan tahu yang didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpukul kenaikan harga,” kata Politikus Pantai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Amin menilai, pemerintah kembali gagal mengatasi lonjakan harga kedelai impor yang kemudian berdampak pada keberlangsungan usaha para pengrajin tahu dan tempe. Tren kenaikan harga kedelai di pasar global sendiri sudah muncul sejak Agustus tahun lalu, yang semestinya bisa diantisipasi oleh pemerintah.
"Dugaan penimbunan stok kedelai itu beralasan mengingat hanya ada tiga importir yang menguasai 66,3 persen kuota impor kedelai, sehingga sangat berpeluang untuk mengontrol pasokan," kata Amin.