Kamis 07 Jan 2021 00:13 WIB

KPK Siap Lawan PK Zumi Zola

Zumi Zola terpidana kasus suap dan gratifikasi yang telah divonis 6 tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi, Zumi Zola. Lembaga antirasuah itu mengaku akan segera menyerahkan kontra memori PK dari terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/1).

Dia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA. Hal itu akan diserahkan melalui Majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Meski demikian, KPK mengaku menyayangkan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan dan membaca adanya fenomena PK yang kerap dimohonkan oleh para terpidana korupsi. Hal tersebut tak lepas banyaknya koruptor yang melayangkan PK guna mendapatkan diskon masa tahanan.

Kendati, KPK mengaku menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. Ali mengatakan, PK memang merupakan hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kendati, sambung Ali jika fenomena ini tetap berlanjut maka dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. Masalah tersebut berdampak pada upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan sehingga tidak membuahkan hasil maksimal.

"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," katanya.

Seperti diketahui, sidang PK perdana Zumi Zola digelar pada Rabu (6/1). Sidang akan dilanjutkan pada (22/1) nanti dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa.

Zumi Zola merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan menerima uang gratifikasi sekitar Rp 37,47 miliar ditambah 173.300 dollar AS dan 100 ribu dollar Singapura serta satu unit Toyota Alphard dari rekanan atau pengusaha.

Mantan gubernur Jambi itu dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement