Rabu 06 Jan 2021 16:13 WIB

Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Bank Sumsel

Pada 2020, tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap 118 buronan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto.
Foto:

Pada Senin (4/1), dikatakan Ebenezer, tim Tabur Kejaksaan, juga berhasil menangkap buronan dan terpidana korupsi Lisa Lukitawati di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel). Lisa Lukitawati, adalah DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sejak 2019. 

MA 2019 pernah memvonisnya selama 7 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,4 miliar terkait kasus pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Makassar (UNM) 2012. Selain memenjarakan Lisa Lukitawati, MA juga menghukumnya dengan uang pengganti senilai Rp 8,9 miliar.

Tertangkapnya dua buronan korupsi tersebut, menjadi catatan pembuka 2021 dalam perburuan para terpidana, yang dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan. Tabur Kejaksaan, program Kejakgung yang mewajibkan kejaksaan di seluruh Indonesia, melakukan penangkapan terpidana-terpidana yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan, namun tak dapat dieksekusi lantaran melarikan diri. 

 

Pada 2020, dalam catatan akhir tahun Kejakgung, tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap 118 buronan, pelaku kejahatan korupsi, maupun tindak pidana kriminal lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement