Rabu 06 Jan 2021 14:27 WIB

Airlangga: 11-25 Januari Mobilitas Jawa-Bali Dimonitor Ketat

Kepala daerah dapat mengajukan pelaksanaan PSBB ke menteri kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Satpol PP memberikan penyuluhan kepada pelanggar operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Pemerintah pusat kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19.
Foto:

Tak hanya itu, Banten juga melaporkan jumlah kasus aktif di atas rata-rata nasional. Di Banten, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di bawah rata-rata nasional. Senasib dengan Banten, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga melaporkan kasus aktif di atas angka nasional dan tingkat kesembuhan di bawah angka nasional. Jawa Timur pun mencatatkan tingkat kematian pasien Covid-19 di atas angka nasional. 

Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali. 

Airlangga menambahkan, untuk memastikan pengetatan aktivitas masyarakat benar-benar berjalan maka pemerintah akan meningkatkan operasi yustisi di daerah oleh Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Selain itu, mekanisme penerapan PSBB pun sama seperti sebelumnya, yakni didahului oleh usulan daerah kepada Menteri Kesehatan. 

 

"Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement