Rabu 06 Jan 2021 14:11 WIB

Polda Jabar Lakukan Pengamanan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Pembebasan Abu Bakar Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Abu Bakar Baasyir
Foto: Antara
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan melakukan pengamanan saat terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (8/1) mendatang. Pengamanan akan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan polres dan Polda Jabar.

"Tentu, ini polri pun akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir itu sudah kewajiban kita pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Ini akan dilakukan rencana pengamanan di tanggal 8," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, Rabu (6/1).

Ia mengatakan pengamanan akan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Polres Bogor dan Polda Jawa Barat termasuk dari Mabes Polri. Selanjutnya, perhatian khusus akan diberikan oleh pihak kepolisian saat Abu Bakar Baasyir bebas murni.

"Mungkin gabungan ya dari Polres Bogor kemudian dari Polda Jabar mungkin juga dari Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021, dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis hukuman penjar 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Barat, Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. "Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapastingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Suyudi melanjutkan dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain. "Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement