Selasa 05 Jan 2021 23:40 WIB

Sulsel Tunggu Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Pemprov Sulsel masih menunggu Emergency Use Authorization vaksin Covid-19 dari BPOM.

Petugas melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac. Ilustrasi
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemprov Sulawesi Selatan masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya segera mengirimkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang telah diterima ke seluruh kabupaten/kota sebelum 13 Januari 2021.

"Kita sudah punya izin edar ke daerah, tinggal kita menunggu administrasi satu lagi yakni Emergency Use Authorization (EUA)," katanya saat meninjau tempat penyimpanan sementara vaksin Covid-19 di Kantor Dinkes Sulsel di Makassar, Selasa (5/1).

Ia menjelaskan bahwa untuk memperlancar proses pendistribusian vaksin ke berbagai daerah di Sulsel, pihaknya sudah menyiapkan kotak pendingin bersuhu minus 8 derajat celsius.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu juga memastikan akan mengikuti seluruh petunjuk pusat dalam proses vaksinasi di daerah yang dipimpinnya tersebut.

Termasuk pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di rumah sakit dan puskesmas serta diberikan kepada tenaga nakes yang memenuhi persyaratan.

"Jadi kita yang akan distribusi, jadi pada 13 Januari, akan kita lakukan vaksinasi, serentak," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Ichsan Mustari mengatakan pihaknya segera mendistribusikan vaksin ke berbagai daerah setelah vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan tiba di Makassar.

"Kita berharap 12 Januari 2020 sudah terdistribusi. Sebab 14 Januari itu kita rencana launching di kabupaten kota dan provinsi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement