Selasa 05 Jan 2021 20:09 WIB

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Enam Laskar FPI Masih Gelap

"Sampai sekarang juga masih belum bisa menyimpulkan," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono,

Hampir satu bulan peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek berlalu. Namun, hingga saat ini Mabes Polri belum bisa menyimpulkan kasus yang juga tengah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga

"Bareskrim Polri sedang melaksanakan tugasnya dan penyidik sedang menyelesaikan tugas itu dan sampai sekarang juga masih belum bisa menyimpulkan dan mudah-mudahan tidak lama lagi bisa diselesaikan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Selain itu, Rusdi juga menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Divpropam Polri) masih terus berjalan. Ia berjanji, hasil dari investigasi kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat. Dilibatkankannya Divpropam Polri untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terkait tindakan kepolisian yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan Perkap 8/2009.

"Apabila kegiatan-kegiatan di Propam telah selesai kita tunggu saja pasti akan dikomunikasikan kepada masyarakat," tutur Rusdi.

Peristiwa berdarah itu berawal dari pihak kepolisian mengecek kebenaran informasi bahwa akan ada pengerahan massa terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020. Saat mengkuti kendaraan rombongan HRS, tiba-tiba mobil polisi dipepet dan diberhentikan oleh dua mobil pengawal HRS.

Kemudian, Polisi mengklaim, petugas ditodong senjata api dan senjata tajam. Merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Akibatnya, enam yang dianggap sebagai laskar FPI itu tewas sementara empat lainnya melarikan diri.

Kronologi yang diungkap polisi berlainan dengan keterangan dari FPI. FPI menyampaikan, bahwa yang terjadi adalah peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan HRS dan keluarga serta  penculikan terhadap enam orang laskar pengawal HRS.

"Sekali lagi ini pengajian Subuh internal khusus keluarga inti (HRS). Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan HRS," Sekretaris Umum FPI, Munarman dalam keterangan tertulisnya.

Beriringan dengan proses penyidikan di Bareskrim, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) saat ini juga tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Komnas HAM telah memintai keterangan baik dari pihak polisi dan FPI, plus melakukan analisis barang bukti seperti kamera CCTV milik Jasa Marga, hasil uji balistik dan uji forensik.

Untuk pengungkapan tahap awal, Komnas HAM berencana mengumumkan runtutan kronologis peristiwa penembakan enam laskar FPI. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM akan mendasarkan kronologi peristiwa itu dari hasil pengecekan bukti-bukti yang ada.

"Ya, pasti (menjelaskan runtut kronologi). Insyaallah, pekan ini (diumumkan). Paling lambat, awal pekan depan," kata Taufan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (4/1).

Taufan mengatakan, bahwa Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga sudah mengetahui detail kejadian tersebut dari pengecekan kamera pengawas (CCTV). Tim Komnas HAM juga sudah melakukan uji rekonstruksi di areal parkir sisi kanan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin (4/1).

Pada Selasa (5/1), Tim Penyelidik Komnas HAM meminta keterangan kepada ahli Psikologi Forensik.

"Hari ini, kami meminta keterangan dari ahli psikologi forensik terkait rekaman atau voice note yang kami dapat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Republika, Selasa (5/1).

Beka mengatakan, keterangan dari para ahli dan saksi sudah memasuki tahap akhir penyelidikan. Sehingga, semakin membawa titik terang kepada Komnas HAM untuk menyusun kepingan puzzle dari insiden tersebut.

"Ini tahap akhir jadi membawa terang dan memudahkan untuk melihat konstruksi peristiwanya secara utuh," tutur Beka.

Saat ini, lanjut Beka, pihaknya masih mengkonsolidasikan semua temuan dan keterangan yang ada. Hasil dari temuan dan keterangan tersebutlah yang akan dimasukkan ke dalam laporan lengkap Komnas HAM.

"Paling lambat dua minggu kami akan sampaikan laporan lengkap kami," ujar Beka.

Anggota DPR RI Fadli Zon berharap hasil investigasi Komnas HAM dapat mengungkap fakta peristiwa, dan kebenaran. Fadli Zon mengatakan, masyarakat menanti hasil pengungkapan Komnas HAM atas peristiwa pembunuhan di tol Jakarta Cikampek (Japek) Km 50 tersebut.

“Kita sudah hampir tiga pekan menunggu tentang ini (hasil pengungkapan Komnas HAM). Tetapi masih belum ada kejelasan,” kata Fadli, dalam pernyataan virtualnya, via Youtube, Sabtu (26/12).

Masyarakat, kata Fadli masih menaruh harapan kepada Komnas HAM. Karena itu, ia meminta, agar tim pengungkapan di Komnas HAM, pun dapat menghasilkan kesimpulan yang memberikan rasa adil, bagi korban dan masyarakat.

Menurut Fadli, tim pengungkapan peristiwa di Komnas HAM, sebetulnya tak cukup untuk menuntaskan kasus tersebut. Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, pemerintah punya tanggung jawab lebih untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

Namun wacana pembentukan TGPF sebelumnya telah ditolak oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, pemerintah menyerahkan semua proses pengungkapan, dan penyelidikan peristiwa yang terjadi di jalan tol Japek Km 50, tersebut kepada Komnas HAM.

“Kasus tewasnya enam laskar (FPI) itu akan kita selesaikan. Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF terkait ini,” kata Mahfud, Senin (28/12).

 

photo
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12). - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement