Selasa 05 Jan 2021 17:10 WIB

Maklumat Soal FPI Banyak Diprotes, Kapolri Terbitkan STR

Kapolri meminta seluruh polda agar dalam maklumat poin 2D, tidak menyinggung media.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto:

Protes terhadap Maklumat Kapolri Idham Azis soal tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Terutama isi maklumat pada poin 2D, tentang pelarangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Menurut saya melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan," tegas Abdul Fickar.

Kemudian protes juga dilayangkan oleh komunitas pers yang diwakili oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi dan lainnya. Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

 

Komunitas pers juga menghibau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. "Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," ungkap Komunitas Pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement