Selasa 05 Jan 2021 16:00 WIB

Pengamat: Kepolisian Jangan Berlebihan Tangani FPI 

Maklumat Kapolri menjelaskan hal-hal yang membuat FPI ini seperti ormas terlarang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat memberikan keterangan pers terkait Langkah politik Setya
Foto:

"Maklumat tersebut menjelaskan hal-hal yang membuat FPI ini seperti ormas terlarang, bisa memidanakan banyak orang dan bisa juga terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat di lapangan. Sehingga maklumat ini saya anggap berlebihan dan sudah membatasi demokrasi di negara ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement