REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan ajuan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (5/1) besok. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Sayuti mengatakan, peradilan cepat menyangkut penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, memberikan waktu bagi pihak Polri, menjawab memori praperadilan yang sudah dibacakan pengaju saat sidang perdana, Senin (4/1).
Sayuti mengatakan, sudah memutuskan untuk menggelar rangkain sidang praperadilan, sampai Jumat (8/1). “Sidang selanjutnya, Selasa (5/1) akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon, untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata Sayuti, sebelum mengakhiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel.
Termohon, dalam hal ini yakni tiga pihak. Mengacu memori praperadilan, termohon pertama yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga.
Sidang praperadilan Habib Rizieq, terkait dengan proses penyidikan yang menyeret Habib Rizieq ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam memori pertama praperadilan yang dibacakan tim pengacara Habib Rizieq, Senin (4/1), ada sedikitnya tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim.
Yaitu, terkait pencabutan penetapan tersangka, dan status untuk dilepaskan dari tahanan. Serta, meminta hakim, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus yang dialami Habib Rizieq. Tim pengacara menerangkan, SP3 harus diterbitkan karena terjadinya praktik yang menyimpang dalam proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq.
Dari pihak pengacara kepolisian, sebelum menutup sidang perdana menyampaikan, sebetulnya para pembela penyidik, sudah menyiapkan materi sanggahan atas memori tim advokasi Habib Rizieq. Akan tetapi, dikatakan karena adanya penambahan, dan ubahan pada materi ajuan praperadilan, pihak kepolisian, pun akan menyesuaikan.
“Jawaban kami sebagai termohon (kepolisian), sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan (tanggapan termohon), akan berubah juga,” kata pengacara kepolisian.