Senin 04 Jan 2021 16:57 WIB

Meski Bebas, Polri Tetap Pantau Abu Bakar Baasyir

Tidak ada pengawasan khusus dari Polri pada bersangkutan pascamenghirup udara segar.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba
Foto: Infografis Republika.co.id
Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak Kepolisian akan terus memantau orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana. Termasuk narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang akan bebas murni pada Jumat (8/1) mendatang.

"Terhadap Abu Babar, jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apapun kita punya mengamankan seseorang pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Kendati demikian, Ramadhan menampik, memberikan pengawasan khusus terhadap Abu Abu Bakar Baasyir. Melainkan pemantauan biasa, seperti halnya narapidana lain yang telah bebas dari masa hukumannya. Jadi, kata dia, tidak ada pengawasan khusus dari Polri terhadap yang bersangkutan pasca menghirup udara segar.

Selain itu, kata Ramadhan, ada atau tidaknya permintaan pengamanan terkait bebasnya narapidana kasus teroris itu, pihaknya tetap untuk memberikan pengamanan. Karena, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab Polri. Termasuk proses pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas, tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni mulai Jumat (8/1) mendatang. Abu Bakar Baasyir sendiri telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," jelas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam siaran persnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement