Senin 04 Jan 2021 14:29 WIB

Jemput Putrinya dari Bali, Gisel tak Hadiri Pemeriksaan

Gisel akan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (8/1) mendatang.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka video asusila, Gisella Anastasia alias Gisel, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/1). Gisel dikabarkan tengah menjemput putri semata wayangnya pulang dari Bali. Sehingga, lewat kuasa hukumnya, dia meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Untuk GA (Gisel) belum lama ini, ada surat dari pengacaranya dimasukan ke sini, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Sementara tersangka lainnya, Michael Yukinobu Defretes  (MYD) alias Nobu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Nobu sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian untuk Gisel akan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Jumat (8/1) mendatang.

"Dia minta, kita Jadwalkan bersama sama untuk bisa hadir hari Jumat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti hasilnya seperti apa tidak usah berandai-andai," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui bahwa pemeran video syur itu adalah mereka, yang dibuat pada tahun 2017 silam.

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yg kuta lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement