Senin 04 Jan 2021 09:42 WIB

Gisel dan Yukinobu Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Belum diketahui apakah Gisel maupun Yukinobu akan memenuhi panggilan kepolisian.

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran video asusila pada Senin (4/1) ini.

"Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/1),

Pihak penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Gisel dan Nobu pada pukul 10.00 WIB. "Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya," beber Yusri.

Meski demikian belum diketahui apakah Gisel maupun Nobu akan memenuhi panggilan kepolisian atau tidak. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka. Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatra Utara.

Pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi. "Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement