REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelari Senin (4/1) hari ini.
"Ya tidak ada persiapan khusus. Alhamdulillah santai saja untuk menghadapinya," katanya saat dihubungi Republika, Senin.
Ia juga mengaku optimistis dengan sidang praperadilan. Ia menambahkan, ada sekitar 20 orang kuasa hukum yang akan hadir di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). Kuasa hukum HRS mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap HRS dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Selain HRS, praperadilan juga untuk penetapan tersangka pada empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya. Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 15 Desember 2020 tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Ahad (3/1).
Untuk menjaga keamanan pembacaan permohonan praperadilan ini, pihak PN telah meminta bantuan pengamanan kepolisian. Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).