Senin 04 Jan 2021 06:48 WIB

Pemkot Sukabumi Apresiasi Pelaku Usaha yang Taati SE

Upaya mencegah kerumunan warga saat libur tahun baru terus dilakukan

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Di mana petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat keramaian.
Foto: humas pemkot Sukabumi
Upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Di mana petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat keramaian.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha baik kafe, rumah makan, mal, dan restoran serta sejenisnya. Pasalnya, mayoritas pelaku usaha tersebut menaati surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat terkait jam operasional pada momen pergantian tahun hingga pukul 20.00 WIB.

"Pemkot mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah menaati surat edaran Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat terkait jam operasional di masa pergantian tahun,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Ahad (3/1). Segala ikhtiar ini untuk menurunkan kasus baru Covid-19.

Sehingga kata Fahmi, dengan turunnya kasus Covid-19, maka harapannya pandemi bisa segera usai. Targetnya, pergerakan ekonomi jauh lebih baik dan bangkit kembali.

Sebelumnya, upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang biasanya menjadi tempat keramaian.

Langkah ini langsung dipimpin Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo yang memantau sejumlah titik pusat kota sejak Jumat (1/1) dan Sabtu (2/1) malam. " Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19," ujar Fahmi.

Pemantauan tersebut juga diikuti Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Asda Bidang Administrasi Pemkot Sukabumi Iskandar. Titik yang dipantau misalnya di Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Siliwangi.

Fahmi menuturkan, petugas gabungan terus memonitoring sesuai arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pada kesempatan tersebut terpantau sebagian besar pelaku usaha sudah menaati ketentuan jam operasional kafe, rumah makan, mal, dan sejenisnya hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan ini mengacu pada SE Pemprov Jabar Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 17 Desember 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement