Senin 04 Jan 2021 00:02 WIB

Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi hingga 17 Januari.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 itu terhitung mulai besok, tanggal 4 Januari sampai 17 Januari 2021 mendatang.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Baca Juga

Anies mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per tanggal 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Januari 2021 risiko sedang.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada tanggal 19 dan 26 Desember 2020.

Skor di atas 60 tersebut, artinya pelaksanaan PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap. Namun, jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Anies menjelaskan, selama perpanjangan PSBB transisi ini, Pemprov DKI akan fokus meningkatkan 3T, guna mengidentifikasi kasus aktif Covid-19 melalui testing dan tracing. Sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Untuk diketahui, total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 170.510 pasien telah dinyatakan sembuh. Kemudian 15.388 pasien masih menjalani perawatan, dan 3.345 pasien meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement