Ahad 03 Jan 2021 06:34 WIB

DPR Dukung Kebijakan Pelarangan WNA Masuk ke Indonesia

Pemerintah diminta intensif awasi varian baru corona dari negara asal penyebaran.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Suasana hari pertama pelaksanaan pelarangan masuk WNA ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/1).
Foto: Dok. AP II
Suasana hari pertama pelaksanaan pelarangan masuk WNA ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) pada 1 hingga 14 Januari 2021. Tujuannya untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

"Pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong, dan Singapura," ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1).

Baca Juga

Ia mengingatkan, varian baru Covid-19 ini lebih menular sebesar 70 persen. Serta angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19.

"Pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku seperti Wabah Penyakit Menular UU No 4 Tahun 1984), Penanggulangan Bencana UU No 24 Tahun 2007), Kekarantinaan Kesehatan UU No 6 Tahun 2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana UU No 21 Tahun 2018), PSBB Percepatan Penanganan Covid-19 UU No 21 Tahun 2020)," ujar Azis.

Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang telah melakukan perjalanan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Terlebih usai perjalanan libur Natal, tahun baru, dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.

"Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," ujar Azis.

Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement