Ahad 03 Jan 2021 05:53 WIB

Pengacara HRS Sebut Kegiatan di Markaz Syariah Tetap Normal

Pengacara HRS nilai FPI tidak ada urusannya dengan sengketa tanah Markaz Syariah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Markaz Syariah disebut berada di atas area milik PTPN VIII, Markaz Syariah pun diminta meninggalkan area pemerintah tersebut.
Foto:

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

PTPN VIII lalu melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII menyatakan pondok pesantren Markaz Syariah yang dipimpin HRS berdiri di areal milik PTPN VIII. PTPN VIII selanjutnya meminta Markaz Syariah meninggalkan lokasi tersebut.

PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement