Sabtu 02 Jan 2021 14:09 WIB

Gebrakan Bank Digital: Selamat Datang di Era Neo Bank

Bank digital punya peluang besar berkembang, namun tantangannya pun tak kalah hebat

Nasabah melakukan transaksi di Gerai BCA Gandaria City Mall, Jakarta (ilustrasi). Sejumlah bank konvensional juga melakukan aksi korporasi dan langkah strategis dengan membuat layanan bank digital.Prayogi/Republika.
Foto:

Oleh : Elba Damhuri, Kepala Republika Online

Tentu, tantangan bank digital juga besar.

Ada sejumlah tantangan yang dihadapi industri bank digital di Indonesia. Salah satunya terkait dengan besarnya modal yang harus disiapkan.

Seperti kerap disampaikan OJK, salah satu akar masalah pengembangan neo bank adalah masalah modal.  OJK menyatakan bank butuh modal besar untuk bisa mengembangkan teknologi dan beralih menjadi bank digital.

“Tanpa penguatan permodalan, kita tidak bisa mengembangkan digital banking," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.

Ini artinya, jika bank tidak bisa mengembangkan digital banking, perbankan pasti akan ditinggalkan nasabahnya. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank untuk masuk digital banking ini antara lain biaya fasilitas teknologi digital, biaya cyber security, dan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya. 

Belum lagi biaya regulasi yang tidak sedikit. Juga, ada biaya yang sifatnya "membakar", yakni biaya memperkuat brand, merebut pasar, memasukkan nama di kepala nasabah, hingga biaya-biaya promosi dan jualan.

Tantangan lainnya, terkait dengan isu keamanan siber dan privasi. Faktor keamanan dan privasi sangat dipertaruhkan manajemen bank digital. 

Keamanan dan privasi nasabah bank digital ini termasuk sisi keamanan siber, kemurahan biaya, kemudahan proses, hingga upaya menghindari data-data bocor seperti yang pernah terjadi di sejumlah platform layanan digital.

Protokol keamanan harus dimiliki setiap bank untuk membangun trust dari nasabah. Jika sampai trust hilang, akan muncul risiko sistemik di mana para nasabah akan menarik uang mereka.

OJK memiliki dua alat pelindung nasabah, yakni POJK No 12/POJK 03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Dan POJK No 38/POJK 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Tantangan lainnya, pengenalan brand dan merebut pasar. Ini tantangan besar dan tidak mudah dilakukan. Setiap pesaing pasti akan menjadikan dua hal ini sebagai medan tempur utama.

Tujuannya, mendapat nasabah sebanyak-banyaknya dan meluaskan jangkauan pasar hingga ke pelosok daerah jauh. Tentunya, kita sangat menyambut kehadiran bank digital ini yang membuat segala urusan keuangan menjadi lebih mudah dan aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement