Sabtu 02 Jan 2021 03:59 WIB

BNNP Jabar Ungkap 118 Kasus Selama 2020

Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah.

Rep: djoko suceno/ Red: Hiru Muhammad
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif (rompi biru)  bersama jajaran Polda Jabar saat memusnakan barang bukti kejahatan narkotika
Foto: djoko suceno
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif (rompi biru) bersama jajaran Polda Jabar saat memusnakan barang bukti kejahatan narkotika

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jabar berhasil mengungkap 118 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2020. Dari 118 kasus tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 27.959,68 gram (27,96 kg) sabu, 108.695,6 gram (108,7 Kg) ganja,  3.000 butir ekstasi, dan 560,4 gram tembakau gorila. Selain itu juga disita obat-obatan jenis subuxone 11 butir,  hexymer : 2.116 butir  trihexpenidryl 900 butir, dextro 1.166 butir, dan dobel L 3.162 butir.

Menurut Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif, dari 118 kasus tersebut petugas menangkap 201 orang tersangka. Sebagian  besar kasus itu sudah diputus oleh pengadilan dan beberapa kasus masih dalam proses di tingkat jaksa dan pengadilan.  " Kasus penyalahgunaan narkotika selama 2020 ini tergolong tinggi dibanding 2019. Apalagi dalam pandemi Covid 19 ini mengalami penungkatan. Ini bisa dilihat dari jumlah kasus yabg diungkap dan barang bukti yang disita," kata dia dalam keterangan pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12).

Menurut Sufyan, permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 persen dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019).

Badan Narkotika Nasional (BNN), mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Berdasarkan World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba (berdasarkan penelitian tahun 2018).  Selain itu, UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai bulan Desember 2019, telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis.   Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN, saat ini sebanyak 83 NPS (New Psychoactive Substances) telah berhasil terdeteksi, 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Pemenkes No. 22 Tahun 2020

Kondisi tersebut, lanjut Sufyan, menjadi tantangan bagi BNN, khususnya BNNP Jabar sebagai instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan seluruh elemen dalam menangami permasalahan narkotika.

Dikatakan Sufyan, Provinsi Jawa Barat dengan luas 35.377,76 km2 menurut Data BPS Provinsi Jawa Barat, didiami penduduk sebanyak 48,68 juta jiwa. Penduduk ini tersebar di 27 kabupaten/kota, 626 kecamatan dan 5.962 desa/kelurahan. Sehingga dengan luas wilayah dan penyebaran penduduk perlu dilakukan strategi dalam penanganan narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat

Pada tahun 2020 BNN Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan P4GN dalam rangka  demand dan supply reduction  dengan memaksimalkan fungsi tiga pilar dan program unggulan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang dilaksanakan di 67 desa/kelurahan se-Jawa Barat. Program unggulan tersebut, kata dia, sebagai perwujudan upaya menyentuh sampai ke hilir sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hasil program kegiatan yang telah dilaksanan selama tahun 2020 diantaranya sebagai berikut, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat P2M melalui  program Desa Bersinar di 67 Desa/Kelurahan se Jawa Barat diwujudkan dengan kegiatan sinergi dan kolaborasi dengan Artipena (Aliansi Perguruan Tinggi Anti Narkoba) di Jawa Barat dengan anggota sebanyak 199 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se Jawa Barat. Program ini  diimplementasikan dengan diterbitkannya regulasi di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi  sebanyak 133 regulasi dan 199 orang penggiat.

Kemudian tes urine dilakukan di  37 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat  sebanyak 2.999 orang  kerjasama antara BNN Provinsi Jawa Barat dengan Viking Persib Club melalui kehadiran perwakilan dan virtual di 100 Distrik baik dalam negeri  sebanyak 500 orang dan luar negeri  dari 10 negara sebanyak 20 orang."Kami juga menjalin kerjasama dengan KNPI Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba  secara virtual di 27 kabupaten/kota se -Jawa Barat dengan melibatkan sebanyak 270 orang" kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement