Jumat 01 Jan 2021 17:08 WIB

Jika Lolos, Sabu dalam Tangki Bisa Dibeli 1,5 Juta Orang

Sabu dimasukkan ke dalam tangki mobil untuk mengelabui polisi.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto membuka tangki mobil yang berisikan 10 kilogram sabu di Mapolres Jakpus, Jumat (1/1).
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto membuka tangki mobil yang berisikan 10 kilogram sabu di Mapolres Jakpus, Jumat (1/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) saat malam pergantian tahun baru 2021. Turut diamankan empat orang pengedar di lokasi penggerebekan pada Jumat (1/1) pukul 00.30 WIB. 

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, 10 kg sabu itu disimpan pelaku di dalam tangki bensin mobil. Mobil jenis Panther itu diparkir di area parkir Apartemen Green Palace, Kemayoran, berseberangan dengan Mapolsek Kemayoran. 

Baca Juga

"Modus operandi tersangka adalah memasukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke dalam tangki bensin kendaraan mobil untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas," kata Heru di Mapolres Jakpus, Jumat (1/1). 

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah empat pria berinisial MM, RS, OA dan NS. Mereka berperan sebagai pengedar. Sedangkan pemilik 10 kg sabu itu masih diselidiki. 

Heru mengatakan, sabu-sabu yang diduga berasal dari luar negeri itu hendak diedarkan para tersangka di Jakarta. Jika berhasil beredar, sabu sebanyak itu bisa digunakan hingga 1,5 juta orang. 

"Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang untuk terhindar dari sabu ini," kata Heru. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement