REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir mengatakan uji coba proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di tengah pandemi COVID-19 terhadap tiga sekolah menengah pertama di kota itu akan dilakukan pada 4 Januari 2021.
"Piloting uji coba belajar tatap muka ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pada 4 Januari 2021," kata Sulkarnain di Kendari, Kamis (31/12).
Tiga sekolah yang akan diizinkan dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka di Kota Kendari, yaitu SMPN 21 Kendari, SMPN 19 Kendari dan SMP Swasta Frater Kendari.
Dikatakannya, pihak sekolah harus menyiapkan kebutuhan-kebutuhan dalam mencegah penyebaran Covid-19, seperti fasilitas cuci tangan, masker, dan juga harus siap melakukan tindakan tindakan tepat dan cepat jika ada hal yang tidak harapkan terjadi.
"Semua guru-guru sudah melalui proses swab antigen. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari antisipasi kita secara maksimal. Ke depan kalau ada situasi-situasi yang berkembang, kita akan melakukan tindakan-tindakan yang menyesuaikan dengan situasi," ujar dia.
Sulkarnain menegaskan, dalam uji coba proses belajar tatap muka di tiga sekolah yang telah ditetapkan pemerintah, orang tua dan siswa memegang keputusan apakah mengikuti belajar tatap muka di sekolah atau mengikuti secara daring di rumah masing-masing.
"Saya sampaikan kepada seluruh orang tua siswa bahwa ini bukan kewajiban, ini pilihan bahwa bagi yang masih kemudian mampu melakukan belajar dengan online, kita persilahkan atau kemudian masih ragu dengan pemberlakuan pembelajaran tatap muka kita tetap persilahkan mengikuti pilihan-pilihan yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Kendari," ujar Sulkarnain.
Dikatakannya, jika uji coba belajar tatap muka di kota itu berhasil, maka ke depannya sekolah-sekolah lainnya juga akan dibuka, namun dengan syarat ketat seperti wajib menyediakan sarana dan prasaran pencegahan Covid-19, termasuk melihat perkembangan kasus Covid-19.
Selain itu, ketika sekolah yang diizinkan melakukan proses pembelajaran tatap muka, maka syarat lainnya adalah setiap pertemuan wajib minimal satu kali seminggu dan maksimal dua kali dalam seminggu, dengan jumlah siswa maksimal 15 orang dalam satu kelas.