Jumat 01 Jan 2021 07:18 WIB

Humas  Garda Terdepan Pelayanan Informasi di Tengah Pandemi

Humas  bertugas untuk menyampaikan informasi positif terkait Covid-19.

Ita Suryani SSos, MIKom, Kaprodi Humas UBSI.
Foto: Dok UBSI
Ita Suryani SSos, MIKom, Kaprodi Humas UBSI.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ita Suryani  SSos, MIkom

 

Kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi 2 Maret 2020, dan hingga kini mengalami kenaikan secara signifikan. World Health Organization (WHO) telah mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi pandemi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Sejumlah wilayah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penanganan pandemi ini. Untuk menangani pandemi Covid-19 ini diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, parlemen, masyarakat, pelaku industri, akademisi dan peneliti agar pandemi ini bisa diminimalkan penyebaran, penanggulangannya serta upaya penyembuhannya.

Perkembangan penyebaran Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona, saat ini sudah sangat meluas. Pada akhirnya memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan menghentikan sementara aktivitas dan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sekolah meliburkan siswanya dan belajar dari rumah,  perusahaan dan bahkan dunia industri  juga dihimbau untuk meminta karyawannya bekerja dari rumah (work from home). Dengan tujuan, untuk menekan laju penularan virus corona dengan mengurangi kontak masyarakat di tengah kerumunan.

Kebijakan pemerintah menghentikan aktivitas dan pemberlakukan PSBB, menganjurkan masyarakat untuk tetap berada di rumah dan membatasi pergi ke luar rumah kecuali untuk urusan yang sangat mendesak. Dan juga selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan meminimalkan risiko penyebaran virus.

Akan tetapi, himbauan pemerintah belum sepenuhnya dipatuhi. Masih banyak masyarakat yang belum menyadari akan pentingnya untuk “di rumah saja” dan menerapkan protokol kesehatan 3M. Dalam hal ini, humas (hubungan masyarakat) sebagai bagian yang bertugas di bidang pelayanan informasi, memiliki tugas untuk menyampaikan informasi positif.

Peran ini menjadi penting saat komunikasi mengalami krisis seperti yang terjadi saat ini, saat seluruh dunia, termasuk Indonesia menghadapi penyebaran virus Covid-19. Menyampaikan informasi berdasarkan fakta, menghentikan penyebaran hoaks yang dapat memperkeruh suasana dan membuat keresahan di tengah masyarakat.

Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, humas harus menjadi pelayan dan agen informasi serta mengambil peran di tengah masyarakat dalam mencegah penyebarluasan berita hoaks khususnya terkait virus Covid-19 atau Corona. Dalam meningkatkan citra positif pemerintah, humas dapat mewujudkannya dengan menyampaikan informasi publik secara tepat dan cepat.

Himbauan pemerintah untuk di rumah saja dan menerapkan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) patut mendapatkan dukungan, khususnya oleh humas sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi.

Humas perlu membantu pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan komunikasi tentang kewaspadaan dan pencegahan tentang pandemi Covid-19 kepada publik, untuk bersama-sama dalam menyelesaikan dan menuntaskan pandemi Covid-19.

*) Penulis adalah Kaprodi Humas UBSI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement