Jumat 01 Jan 2021 06:12 WIB

Legislator Dukung Langkah Penutupan Akses WNA ke Indonesia

Penutupan akses terhadap WNA saat ini akan membangun kepercayaan masyarakat. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Artis dan Presenter Muhammad Farhan
Foto: Youtube
Artis dan Presenter Muhammad Farhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberlakukan penutupan akses bagi warga negara asing (WNA) dimulai 1 hingga 14 Januari tahun 2021. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 termasuk potensi varian virus baru masuk ke Indonesia.

"Pernyataan tegas Menlu menutup perbatasan negara walau terlambat, layak diacungi jempol," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan melalui keterangan pers yang diterima di Bandung, Kamis (31/12).

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dilakukan sejak pandemi Covid-19 mulai terjadi di Indonesia pada awal Maret tahun 2020. Namun begitu, penutupan akses terhadap WNA saat ini akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat.

Dia mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang tidak memberlakukan lockdown pada awal pandemi Covid-19 terjadi serta menutup akses penerbangan internasional ke Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan masalah yang berkepanjangan bagi masyarakat.

"Kenyataannya, kebijakan menanti vaksin tanpa pengetatan mobilitas dan penutupan wilayah membuat kita sulit bangkit dari kontraksi pertumbuhan ekonomi yang negatif," katanya.

Namun begitu, dia merasa bersyukur, pemerintah pusat hingga daerah cukup baik dalam melakukan penanganan jaminan sosial untuk sektor kesehatan dan sektor lainnya. Dia pun mengapresiasi, penangkapan Menteri Sosial (Mensos) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial.

Dikatakan Farhan, pandemi Covid-19 menguji seluruh elemen pemerintahan dan lembaga legislatif untuk bekerjasama mencari solusi yang efektif. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak sosial yang berat bagi masyarakat tidak mampu.

Jumlah kasus positif kumulatif di Indonesia hingga Kamis (31/12) mencapai 743.198 terdiri dari 611.097 kasus sembuh dan 22.138 kasus meninggal dunia. Kasus Covid-19 terjadi di 34 provinsi di 510 kabupaten dan kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement