Baik Gisel maupun MYD telah mengakui bahwa pemain dalam video asusila berdurasi 19 detik yang beredar adalah mereka. Video tak senonoh dibuat di salah satu hotel di kota Medan pada tahun 2017 silam.
Lanjut Yusri, saat ini Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Pornografi. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (4/1) depan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.
"Kami jadwalkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kami jadwalkan tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, untuk bisa hadir di penyidik Krimsus Polda Metro Jaya," jelas Yusri.