REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Polisi akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang masih beroperasi setelah pukul 19.00 WIB di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, selama liburan tahun baru 2021. Pernyataan ini ditegaskan Wakil Kepala Polda Jawa Barat Brigadir Jenderal Polisi Eddy S. Tambunan.
"Tempat makan tutup pukul 19.00 WIB. Nanti tim gabungan akan menertibkan siapa yang melanggar," ucap Tambunan saat meninjau Jalur Puncak di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/12).
Selama liburan tahun baru 2021, jam operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB. Ia juga tak segan untuk membubarkan kerumunan di wilayah Jawa Barat dengan menyiagakan 4.400 personel yang tugas secara bergantian.
"Di mana ada kerumunan sekecil apapun langsung dibubarin. Kita seluruhnya 4.400 (personel Jawa Barat)," kata Eddy.
Selain itu, dia menghaturkan terima kasih kepada sejumlah kepala daerah di Jawa Barat, khususnya Bupati Bogor, Ade Yasin, yang memberlakukan aturan wajib melampirkan hasil uji cepat antigen bagi wisatawan, yang dianggap efektif membuat jalur Puncak lengang.
"Kami berterima kasih terhadap kebijakan dari Gubernur, Bupati Bogor, Bupati Cianjur bahwa untuk masuk wilayah puncak, masyarakat harua melampirkan keterangan uji cepat antigen," katanya.
Kepala Polres Bogor AKBP Roland Ronaldy telah menyiapkan lima titik posko siaga personel gabungan untuk menertibkan protokol kesehatan di Jalur Puncak, Bogor. "Kami siapkan lima titik untuk pengawasan tim gabungan. Kerjanya adalah membubarkan (massa) apabila terjadi kerumunan di area," terangnya.
Posko tersebut antara lain bertempat di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam.