Kamis 31 Dec 2020 11:32 WIB

Ormas yang Keberatan Dilarang Bisa Menggugat ke PTUN

Langkah menggugat SKB Menteri yang melarang ormas dinilai tepat.

FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).
Foto: Republika
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas sesuai ketentuan perundang-undangan. Keberatan ormas dinilainya bisa diakomodir lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi di Jakarta, Kamis (31/12).

Baca Juga

Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke PTUN merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement