Polres Kuningan juga memberlakukan penyekatan di kawasan dalam kota, pada setidaknya 7 titik mulai pukul 20.00 WIB.
Ke-7 titik itu masing-masing Rest Area Cirendang, lampu merah Ciporang, pertigaan Sukamulya, Bank BNI, perempatan Flora, pertigaan KUA Cigugur, dan pertigaan Kecamatan Cigugur.
Tak hanya di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan, pengalihan arus kendaraan pada malam pergantian tahun juga berlaku di Kota Cirebon.
Sedikitnya 6 titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota diberlakukan pengalihan arus kendaraan, yakni pertigaan Bank BTN yang menuju Balai Kota Cirebon, pertigaan Cemara arah Kejaksan, perempatan Sukalila arah Kejaksan, perempatan Latpri arah CSB, Bundaran Kedawung di Jalan Tuparev, dan perempatan Pilang arah Jalan Wahidin.
Pemerintah sebelumnya telah melarang segala aktivitas perayaan tahun baru yang menyebabkan kerumunan massa. Masyarakat diimbau tetap di rumah demi menghindari risiko paparan Covid-19.
Selama pandemi belum usai, masyarakat diingatkan tak kendor menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak maupun menghindari kerumunan.