Kamis 31 Dec 2020 09:31 WIB

Muladi Sempat Dirawat Covid-19 Sebelum Meninggal

Keluarga harap Muladi bisa dimakam di Semarang.

Mantan Menteri Kehakiman Muladi meninggal dunia Kamis (31/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Kehakiman Muladi meninggal dunia Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Muladi, berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah. Muladi tutup usia pada Kamis (31/12) pagi.

"Kalau saya seperti yang bapak inginkan di Taman Makam Pahlawan, tapi keluarga maunya di Semarang," kata sang putri Listy Muladi, saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga

Almarhum akan diberangkatkan hari ini ke Semarang jika tempat pemakaman sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga. "Kayaknya (tidak di semayamkan di rumah duka di Jakarta) langsung pakai ambulans ke Semarang (kalau jadi dimakamkan di Semarang)," ucapnya.

Prof Muladi sejak beberapa waktu lalu sempat dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Beliau sebelumnya membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan, namun karena kondisi kesehatan lainnya donor tersebut tidak dimungkinkan.

"Bapak tidak bisa dimasukkan donor plasma, sehingga kita tunda. Kondisinya kadang baik kadang drop, tiga hari kemarin sudah baik, kita sudah lega tinggal menunggu siumannya, tiba-tiba tadi malam drop lagi," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengabarkan wafatnya Prof Muladi melalui akun di Twitternya. "Innalilahi wa inna ilahi rojiuun. Prof Dr Muladi SH (mantan Rektor Undip, Menteri Kehakiman dan Mensesneg) dikabarkan meninggal dunia pukul 06.45 WIB pagi ini," tulisnya.

Jimly Asshiddiqie juga mengajak untuk mendoakan almarhum agar wafatnya dalam keadaan husnul khotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT. "Mari kita doakan almarhum husnul khotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT. Alfatihah, amiin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement