Kamis 31 Dec 2020 07:03 WIB

18 Jaksa Khusus Dilantik Tangani Kasus HAM Berat

Jaksa yang khusus tangani kasus HAM tergabung dalam Satgas-53.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Jaksa Agung Burhanuddin telah melantik 18 jaksa yang khusus akan menangani kasus HAM dan HAM berat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Burhanuddin telah melantik 18 jaksa yang khusus akan menangani kasus HAM dan HAM berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk 18 jaksa khusus penanganan kasus-kasus hak asasi manusia (HAM) dan HAM berat. Para jaksa tersebut, resmi dilantik pada Rabu (30/12).

Burhanuddin menyebut jaksa khusus penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, tergabung dalam Satgas-53. Burhanuddin, saat pelantikan para jaksa khusus tersebut mengatakan, Satgas-53 akan dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Baca Juga

Satgas tersebut juga memasukkan nama-nama seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Sekretaris Jampidsus Raja Nafrizal, serta Direktur Penyidik Pelanggaran HAM dan HAM berat, Yuspar. “Pembentukan tim khusus ini, adalah upaya konkrit Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dan HAM berat yang akan ditangani di Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/12).

Pembentukan Satgas-53 tersebut juga sebagai respons atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta, lembaga penuntutan negara itu, menuntaskan dan menyelesaikan kasus-kasus HAM dan HAM berat.

Jampidsus Ali Mukartono, saat ditemui menerangkan, tim khusus HAM, dalam Satgas-53 tersebut akan kembali menginventarisir permalasahan dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, dan HAM berat yang belum tuntas. Ali mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM, dan HAM berat yang seharusnya dapat diselesaikan. “Tim ini, akan kembali melihat karakteristik masing-masing kasusnya (pelanggaran HAM-nya) seperti apa,” terang Ali.

Kata dia, dari inventarisir masalah tersebut, Satgas 53 akan menentukan model penyelesaiannya. “Nantinya, kan model penyelesainnya banyak. Yang diusulkan nanti (penyelesaiannya) seperti apa,” terang Ali. Karena menurut dia, tak semua penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM, maupun HAM berat, harus dengan cara penyelesaian ke meja hijau. Akan tetapi, tak juga semua kasus pelanggaran HAM, dan HAM berat, hanya diselesaikan lewat jalur rekonsiliasi.

Awal Desember 2020, Ali pernah menyampaikan kepada wartawan, 13 kasus dugaan pelanggaran HAM, dan HAM berat yang saat ini menunggu penuntasan di antaranya peristiwa yang pernah terjadi di Papua, dan Papua Barat. Seperti dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa Wasior-Wamena, dan Paniai.

Termasuk, kata Ali, penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998, seperti Semanggi I dan Semanggi II. “Ada 13 kasus (pelanggaran HAM), sembilan kasus HAM di masa lalu. Dan empat kasus HAM yang sekarang,” terang Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement